JEMBER - Rencana Pemerintah Kabupaten Jember menarik pinjaman daerah senilai Rp786,57 miliar untuk membiayai pembangunan, mendapat perhatian PAR Alternatif Indonesia. Bukan pada kebutuhan pembangunannya, melainkan pada satu hal yang tak kalah penting: seberapa kuat kemampuan fiskal daerah untuk membayarnya.
Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra, meminta Pemkab Jember membuka perhitungan kemampuan fiskal tersebut secara transparan. Termasuk nilai Debt Service Coverage Ratio (DSCR), serta simulasi pembayaran pokok dan bunga hingga pinjaman lunas.
Menurut Andi, pinjaman daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan. Namun, keputusan menarik pinjaman perlu diikuti perhitungan yang matang agar kewajiban pembayaran tidak mengurangi kemampuan pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang harus diuji bukan hanya apakah pinjaman ini dibutuhkan untuk pembangunan, tetapi apakah pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk membayarnya tanpa mengganggu pelayanan publik,” katanya.
Pemkab Jember sebelumnya menyampaikan pinjaman Rp786,57 miliar tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit, infrastruktur jalan, dan penerangan jalan umum.
Pemerintah juga menargetkan pinjaman itu dapat dilunasi sebelum masa jabatan Bupati Jember Muhammad Fawait berakhir.
Bagi PAR Alternatif, target tersebut perlu diperkuat dengan proyeksi kemampuan fiskal yang dapat dilihat publik. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui proyek apa yang akan dibangun, tetapi juga memahami bagaimana pembiayaan pembangunan tersebut dikelola hingga selesai.
Perlu Buka DSCR
Andi merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur sejumlah persyaratan pinjaman daerah. Di antaranya batas akumulasi pinjaman, tidak adanya tunggakan pinjaman, persetujuan DPRD, kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan daerah, serta pemenuhan DSCR paling sedikit 2,5 atau sesuai ketentuan Menteri Keuangan.
DSCR menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan biaya pinjaman.
“Yang dinilai bukan semata-mata berapa besar APBD Jember, tetapi berapa ruang fiskal yang benar-benar tersedia untuk membayar pinjaman,” ujarnya.
Menurut Andi, besarnya APBD tidak serta-merta menunjukkan seluruh dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman.
Sejumlah penerimaan daerah memiliki peruntukan tertentu. Misalnya, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, Bantuan Operasional Sekolah, serta transfer lain yang penggunaannya telah ditentukan.
Karena itu, Pemkab Jember dinilai perlu menjelaskan komponen pendapatan yang akan menjadi sumber pembayaran pinjaman Rp786,57 miliar tersebut.
Skema pembayaran disebut akan ditopang melalui Transfer ke Daerah (TKD). Sebelum pinjaman disetujui, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan juga akan menilai kapasitas fiskal dan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Andi menilai proses tersebut menjadi bagian penting dari prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan pembangunan.
“Kalau pemerintah menyatakan pinjaman akan lunas sebelum masa jabatan berakhir, harus dibuka bagaimana proyeksi kemampuan fiskalnya setiap tahun. Berapa kewajiban pokok dan bunga, berapa ruang fiskal yang tersedia, dan berapa nilai DSCR-nya,” katanya.
Lima Hal yang Perlu Dijelaskan
PAR Alternatif mencatat sedikitnya lima hal yang perlu dibuka pemerintah terkait rencana pinjaman tersebut.
Pertama, nilai DSCR Kabupaten Jember setelah pinjaman direalisasikan. Kedua, komponen TKD yang akan digunakan sebagai sumber pembayaran, mengingat tidak seluruh dana transfer bersifat fleksibel.
Ketiga, proyeksi ruang fiskal selama masa pelunasan. Keempat, strategi pemerintah apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan.
Kelima, ketersediaan studi kelayakan dan analisis manfaat ekonomi dari proyek yang akan dibiayai.
“Lima hal ini penting karena kita tidak hanya berbicara mengenai kemampuan meminjam, tetapi juga kemampuan membayar dan manfaat yang dihasilkan dari pinjaman tersebut,” kata Andi.
Menurut dia, pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman daerah juga perlu memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
Rumah sakit, jalan, dan penerangan jalan umum, misalnya, tidak cukup hanya dilihat dari terselesaikannya proyek. Manfaatnya terhadap pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat juga perlu dapat diukur.
“Pinjaman daerah seharusnya menghasilkan nilai tambah publik. Karena itu, manfaat pembangunan juga harus bisa diukur, bukan hanya menyebutkan proyek apa yang akan dibangun,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan dana pinjaman perlu disertai perencanaan, pengadaan, dan pengawasan yang transparan. Dengan begitu, pembiayaan pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Andi mengatakan pembahasan mengenai pinjaman daerah Jember sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan boleh atau tidaknya pemerintah daerah melakukan pembiayaan.
“Pertanyaan utamanya bukan apakah Kabupaten Jember boleh meminjam, tetapi apakah pinjaman tersebut benar-benar dikelola dalam koridor kehati-hatian fiskal dan mampu memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat,” paparnya.
PAR Alternatif berharap Pemkab Jember membuka nilai DSCR, proyeksi ruang fiskal, simulasi pembayaran pokok dan bunga sampai pinjaman lunas, serta studi kelayakan proyek yang akan dibiayai.
Keterbukaan tersebut, menurut Andi, justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap rencana pembiayaan pembangunan Jember.
“Karena masyarakat dapat melihat bahwa pembangunan tetap berjalan, sementara kemampuan fiskal daerah tetap dijaga untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (*)