Komisi A DPRD Jember Dorong ASN Jadi Pelopor Nasionalisme, Kibarkan Merah Putih di Rumah-Rumah

Senin, 03 Agustus 2026 | 15:16:58 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono (tengah). (Foto: Istimewa)

JEMBER - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komisi A DPRD Kabupaten Jember menegaskan bahwa semangat nasionalisme tidak boleh berhenti pada seremoni di kantor-kantor pemerintahan. Keteladanan aparatur negara dinilai harus dimulai dari rumah, lalu menular ke lingkungan sekitar hingga menjadi gerakan bersama masyarakat.

Karena itu, Komisi A meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah masing-masing selama 1-31 Agustus. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus ikhtiar membangun kesadaran kebangsaan dari lingkungan terkecil.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono mengatakan, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam memaknai kemerdekaan. Menurut dia, keberadaan ASN dan PPPK saat ini tidak terlepas dari perjuangan para pahlawan yang merebut kemerdekaan bangsa.

"Jangan hanya kantor yang dihias. Rumah para ASN, PPPK, maupun pegawai non-ASN juga harus menjadi contoh. Dari situlah masyarakat melihat bahwa semangat mencintai bangsa dimulai dari lingkungan terkecil," ujarnya.

Budi menilai, selama ini semarak Bulan Kemerdekaan lebih banyak terlihat melalui pemasangan umbul-umbul atau dekorasi di kantor organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, puskesmas, maupun fasilitas publik lainnya. Padahal, ukuran nasionalisme aparatur tidak berhenti di ruang kerja, melainkan tercermin dari kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat.

Menurut dia, ASN dan PPPK merupakan figur yang kerap menjadi rujukan warga. Ketika aparatur lebih dahulu mengibarkan Bendera Merah Putih di rumahnya, masyarakat di lingkungan sekitar akan terdorong melakukan hal serupa. Sebaliknya, jika keteladanan itu tidak hadir, ajakan memeriahkan Bulan Kemerdekaan berpotensi kehilangan daya dorong.

Komisi A juga mengajak para pelaku usaha mengambil bagian dalam gerakan tersebut. Budi menegaskan, pemasangan Bendera Merah Putih tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, tetapi juga dunia usaha. Toko, kios, rumah makan, perkantoran swasta, hingga berbagai tempat usaha lainnya diharapkan turut mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

"Jangan hanya rumah warga atau kantor pemerintahan. Tempat-tempat usaha juga harus memasang Bendera Merah Putih. Momentum kemerdekaan adalah milik seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha," katanya.

Untuk memperluas jangkauan gerakan, Budi meminta para camat dan lurah berperan aktif menyosialisasikan ajakan tersebut kepada masyarakat. Menurut dia, pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan memiliki posisi strategis untuk menggerakkan warga agar bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

Ia berharap sosialisasi itu diteruskan hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), sehingga seluruh kawasan permukiman di Kabupaten Jember kompak mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing sepanjang Agustus.

Sebagai mitra kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Komisi A juga meminta instansi tersebut memastikan instruksi pengibaran bendera benar-benar dilaksanakan di seluruh perangkat daerah. Budi mengusulkan adanya mekanisme pelaporan sederhana melalui dokumentasi foto rumah yang telah dipasangi bendera dan dibagikan ke grup komunikasi internal masing-masing instansi.

Menurut dia, mekanisme tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan yang represif, melainkan untuk memastikan gerakan nasionalisme tidak berhenti sebagai imbauan administratif. Dengan demikian, peringatan kemerdekaan tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial atau hiburan, tetapi juga partisipasi nyata dari aparatur pemerintah.

Dorongan Komisi A itu sejalan dengan seruan Bupati Jember Muhammad Fawait yang mengimbau masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama 1-31 Agustus. Melalui kampanye publik yang disampaikan lewat media digital, Bupati meminta warga memasang bendera di depan rumah, kantor, tempat usaha, lembaga pendidikan, dan lokasi lain yang mudah terlihat.

Pemerintah Kabupaten Jember juga mengingatkan agar Bendera Merah Putih yang dikibarkan berada dalam kondisi bersih, layak, dan terawat sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. (*)

Terkini